Zonaperistiwa Surabaya - Peredaran minuman beralkohol telah diatur dalam Permendag No 25 Tahun 2019 tentang perubahan keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/m-dag/per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Selain itu, diatur dalam Perda Provinsi Jatim No 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol serta Perda Kota Surabaya No 1 Tahun 2010.
Dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, mereka (penjual mihol) harus update kembali melalui aplikasinya OSS, karena masuk risiko sedang. Kalau pelaku usaha tidak punya itu, harus berhenti dulu sampai selesai mengurus.
Di Jalan Klumprik, Balas klumprik, kecamatan wiyung, kota Surabaya, didapati sebuah warung atau cafe menjual minuman keras beserta pemandu musiknya. Sabtu (26/11)
Diketahui, terdapat 4 warung atau cafe tempat hiburan yang disegel
Komisi A DPRD Kota Surabaya H. Budi Leksono, SH mengatakan, Berdasarkan laporan warga, warung-warung ini menjual minuman keras dengan ada musiknya bahkan menurut laporan dari warga itu juga ada pemandu musiknya.
"Jadi ini langkah yang tepat yang dilakukan oleh Satpol PP ini untuk menyegel tempat tersebut, karena ini dekat dengan pemukiman warga," tegas Buleks
Buleks berharap kepada Satpol PP, lurah dan Camat bisa berkolaborasi dalam hal pengawasan sehingga jangan sampai ada tempat-tempat seperti ini yang sangat mengganggu lingkungan karena mungkin kekhawatiran warga karena sangat berpengaruh dengan adanya tempat-tempat hiburan yang seperti itu.
"Mungkin perlu penambahan personil ya di dalam pengawasan tempat-tempat yang seperti ini, jadi jangan sampai aturan dari Perda ini jangan sampai di abaikan, sehingga jangan sampai ada warga yang semaunya sendiri dan juga jangan sampai dianggap buat cafe cafe itu tebang pilih, disana ada knapa kok dibiarkan, jadi daerah-daerah seperti ini mungkin butuh pengawasan," jelasnya.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa