Zona Peristiwa - Surabaya - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Polsek Tambaksari Surabaya, pada hari Sabtu (05/11/2022) sekitar pukul 21.25 Wib telah berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian HP (Handphone).
Pada siaran Pers yang dikutip mengungkapkan tentang Kronologis Penangkapan pelaku, Berawal dari informasi Masyarakat Pada hari Sabtu, (05/11/2022), sekitar pukul 21.25 Wib, di depan Balaiyasa Jalan Tapak Siring Surabaya, telah ditangkap pelaku yang berinisial HD yang pada saat itu korban bertemu pelaku di taman Peliatif Surabaya, kemudian korban hendak pulang dihadang oleh pelaku dan meminta tolong kepada korban untuk membantu mencari adik pelaku yang disandera.
Setelah mengajak korban keliling untuk mencari adik pelaku dengan mengunakan sepeda motor berboncengan 3 (tiga), dan sesampainya di Jalan Gerbong pelaku kemudian memukul dan mengambil HP (Handphone) Korban, yang bermerk OPPO dengan type A.12 warna Biru, di dalam pengambilan HP (Handphone) tersebut korban sempat mempertahankan barang miliknya sampai bahkan Ia pun terseret dan sempat meneriaki malinggg, lalu spontan penggunjung giras yang berada di Jalan Indrakila mendengar teriakan korban dan serta merta langsung menolong korban, namun disayangkan pelaku yang berinisial BO berhasil meloloskan diri alias kabur, tetapi berbeda dengan pelaku yang berinisial HD berhasil diamankan pihak anggota Polsek Tambaksari Surabaya.
Dan seperti yang dikutip dari siaran Pers tersebut oleh Jurnalis Media ini menyebutkan, kedua orang pelaku yang salah satunya berhasil meloloskan diri tersebut dapt ditangkap dan diamankan dengan masing masing berinisial HD berusia 25 (dua puluh lima) tahun, berjenis kelamin laki laki, beragama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan swasta, beralamatkan di Jalan Ambengan Batu Surabaya, dan pelaku yang berinisial BO, masih dalam pengejaran alias DPO.
Dalam penangkapan tersebut pihak yang berhawajib mendapati barang bukti di pelaku berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor matic Yamaha warna Hijau.
Sampai berita ini diturunkan pelaku yang berinisial HD dan sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini telah di boyong ke Mako Polsek Tambaksari Surabaya, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, Tersangka ini di jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun
(Jack'zoper)
Editor : Redaksi zonaperistiwa