Unit Reskrim Polsek Asemrowo Berhasil Meringkus satu Orang Pelaku tindak pencurian burung dalam sangkar

zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Surabaya - Polri Daerah Jawa Timur Resort Kota Besar Surabaya Sektor Krembangan Jalan Kalianak Timur No.153 Surabaya, berhasil mengungkap terkait kasus tindak Pidana pencurian burung.

Tersebutlah satuan Unit Reskrim Polsek Krembangan, mengadakan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku dalam kasus diatas tersebut.

Hal itu berkaitan erat dengan Sinergitas serta hubungan Masyarakat dengan pihak Kepolisian yang terjalin erat, terbukti adanya informasi dari pelapor atau korban yang berinisial J, berjenis kelamin laki laki, berusia 54 (lima puluh empat) tahun, dan beralamatkan di Dsn Anjir Ds Pasarenan Kec. Kedundung - Kec. Sampang Madura dan berdomisili di Jalan Tambak Gringsing Baru Surabaya.

Dalam keterangan siaran Pers yang dikutip bahwa, tepatnya pada Hari Rabu (05/10/2022) telah terjadi perbuatan tindak pencurian, yang dilakukan oleh pelaku J kepada MP yang sebagai purna polisi

Berdasarkan informasi tersebut diatas, maka unit Reskrim Polsek Krembangan mendatangi TKP dan mengamankan pelakunya. Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi bahwa yang melakukan tindakan pencurian itu adalah pelaku J, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan akhirnya langsung dibawa ke Mako Polsek Krembangan Surabaya.

Dalam keterangan'nya Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto. SH, MH membenarkan jika, "anggota unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya melakukan penangkapan terhadap pelaku terkait tindak pencurian yang dilakukan pelaku J kepada korban MP, dengan barang bukti seperti yang sudah diungkapka diatas tadi, "jelas Kapolsek.

Selanjutnya Kompol Sudaryanto, mengungkapkan kalau, "pelaku ini ditangkap karena adanya laporan dan informasi Masyarakat dalam hal ini korban MP, yang burungnya dicuri pelaku di dalam sangkar, "ungkapnya.

Akhirnya pada final dan akhir dari pamungkas pengungkapan terkait kasus tersebut, Ia (Kapolsek red) menyebutkan, "guna mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka itu, di jerat dengan Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 362 KUH Pidana, "pungkas Kapolsek Kompol Sudaryanto SH, MH sambil mengakhiri.

(Jack Zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru