Tanah Merah Kenjeran Bergelora, Pasalnya Ada Warganya yang Berprofesi Sebagai Ojol Ditangkap Polisi Terkait Penyala Gunaan (Lahgun) Narkotika Golongan.1 Jenis S

zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Surabaya Polri Daerah Jawa Timur Resort Kota Besar Surabaya dalam hal ini Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap Tindak Pidana Penyala gunaan (Lahgun) Narkotilka jenis Shabu.

Tersebutlah satuan Unit Satres Narkoba KP.3 Surabaya, mengadakan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku dalam kasus tindak Penyala gunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan Petugas unit Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada sebelumnya bahwa, di dalam rumah kontrakan Jalan Tanah Merah IV Kenjeran Surabaya, ditenggarai telah terjadi peredaran gelap Narkotika, dan di duga adanya orang yang melakukan Penyalagunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu.

Maka selanjutnya dengan berbekal informasi yang di dapat, anggota unit Satreskrim Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menindak lanjuti dengan langsung melakukan lidik serta penggeledahan, alhasil terbukti pihak Aparat Kepolisian berhasil mengamankan sekaligus mengeledah 1 (satu) orang pelakunya, yang berinisial GW bin M, berjenis kelamin laki laki dan berusia 46 (empat puluh enam) tahun, pekerjaan Swasta/ojek online, Alamat sesuai KTP, Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur Kenjeran Surabaya, dan berdomisili atau kontrak di Jalan Tanah Merah IV Kenjeran Surabaya.

Dalam keterangan siaran Pers yang dikutip menyebutkan pada Hari Rabu (28/09/2022) sekitar Pukul 07.15 Wib, anggota unit Satres Narkoba Polres Pebuhan Tanjung Perak Surabaya telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak Penyala gunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya yang didalam'nya terdapat 13 (tiga belas) buah klip plastik dan didalam"nya terdapat Narkotika golongan.1 jenis Shabu dengan berat total keseluruhan kurang lebih 5,44 ?lima koma empat puluh empat) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna Putih, 1 (satu) bendel klip plastik dan 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Xiaomi Redmi 5.A warna Rose Gold beserta Sim Cardnya.

Selanjutnya pihak anggota kepolisian mengamankan pelaku dan barang bukti untuk di gelandang ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna menjalani pemeriksaan secara intensif dengan menetapkan pelaku sebagai Tersangka, membuat LP, melengkapi mindik, melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, serta dilakukan penahanan.

Kini Tersangka sedang berada di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, demi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukumam maksimal 20 tahun pidana penjara.

(Jack Zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru