Klakah Rejo Bergelora, Pasalnya Ada Warganya yang Ditangkap Polisi Terkait Penyala Gunaan (Lahgun) Narkotika

zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Surabaya Polri Daerah Jawa Timur Resort Kota Besar Surabaya dalam hal ini Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap Tindak Pidana Penyala gunaan (Lahgun) Narkotilka jenis Pil Koplo atau Obat Obatan keras.

Tersebutlah satuan Unit Satres Narkoba KP.3 Surabaya, mengadakan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku dalam kasus tindak Penyala gunaan (Lahgun) Narkotika jenis Pil Koplo atau Obat Obatan keras.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan Petugas unit Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada sebelumnya bahwa, di dalam rumah Jalan Klakah Rejo gang Barokah Surabaya, ditenggarai telah terjadi peredaran gelap Narkotika, dan di duga adanya orang yang melakukan Penyalagunaan (Lahgun) Narkotika jenis Pil Koplo atau Obat Obatan keras.

Maka selanjutnya dengan berbekal informasi yang di dapat, anggota unit Satreskrim Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menindak lanjuti dengan langsung melakukan lidik serta penggeledahan, alhasil terbukti pihak Aparat Kepolisian berhasil mengamankan sekalugus mengeledah 1 (satu) orang pelakunya, yang berinisial GR bin AZ, berjenis kelamin laki laki dan berusia 22 (dua puluh dua) tahun, pekerjaan Swasta/serabutan, Alamat sesuai KTP, Jalan Pesapen 11 Surabaya, dan berdomisili di Jalan Klakah Rejo gang Barokah Surabaya.

Dalam keterangan siaran Pers yang dikutip menyebutkan pada Hari Kamis (22/09/2022) sekitar Pukul 11.00 Wib, anggota unit Satres Narkoba Polres Pebuhan Tanjung Perak Surabaya telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak Penyala gunaan (Lahgun) Narkotika jenis Pil Koplo atau Obat Obatan keras dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah botol plastik warna Putih yang masing masing botol berisi Obat keras warna Putih yang berlogo LL sebanyak 1000 (seribu) dan 450 (empat ratus lima puluh) butir di dalamnya dengan jumlah total 2.450 (dua ribu empat ratus lima puluh) butir dan terdapat juga : 1 (satu) bendel klip plastik kecil dan Handphone (HP) merk Samsung Android beserta Sim Cardnya.

Selanjutnya pihak anggota kepolisian mengamankan pelaku dan barang bukti untuk di gelandang ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna menjalani pemeriksaan secara intensif dengan menetapkan pelaku sebagai Tersangka, membuat LP, melengkapi mindik, melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, serta dilakukan penahanan.

Kini Tersangka sedang berada di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, demi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, Tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU RI No.36 Tentang kesehatan.

(Jack Zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru