Zona Peristiwa - Surabaya - Polri Daerah Jawa Timur Resort Kota Besar Surabaya Polrestabes Jalan Sikatan No.1 Krembangan Selatan, Kec. Krembangan Kota Surabaya, berhasil mengungkap terkait kasus tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
Tersebutlah satuan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengadakan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku dalam kasus diatas tersebut.
Dalam keterangan siaran Pers yang dikutip bahwa, tepatnya pada Hari Senin (21/09/2022) sekitar Pukul 19.30 Wib, team gerak cepat anggota unit Resmob satreskrim Polrestabes Surabaya yang di komandoi oleh Kanit Iptu Hafidz Mokoginta telah berhasil menangkap pelaku tindak pencurian dengan pemberatan.
Sebut saja pelaku yang berinisial AJB, berusia 21 (dua puluh satu) tahun dan rekan'nya yang berinisial MB dan sama berusia 21 (dua puluh satu) tahun ini di tangkap tanpa melakukan perlawanan yang berarti.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., setelah dikonfirmasi mengungkapkan, "berdasarkan adanya laporan Polisi tentang terjadinya tindak pidana penipuan dan pencurian diwilayah hukum Polrestabes Surabaya, tim opsnal Unit Resmob gerak cepat (Gercap) melakukan serangkaian penyelidikan, interogasi saksi-saksi, analisa disekitar TKP di Jl. Tanjungsari Jaya Bhakti No.55, Rt 18 Rw 02, Sukomanunggal Surabaya. Setelah mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku, kemudian pada hari Senin (19 September 2022 ) tim opsnal Unit Resmob menemukan keberadaan kedua pelaku tersebut, "ungkapnya.
Setelah itu sang Kasat melanjutkan, berdasarkan minimal 2 alat bukti yang cukup, tim opsnal Unit Resmob berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AJB didalam rumahnya di Jl. Tawangsari Barat RT 16 RW 04 Kel. Tawangsari Kec. Taman Sidoarjo, dan MB didalam rumahnya di Jl. Tawangsari Barat RT 18 RW 04 Kel. Tawangsari Kec. Taman Sidoarjo, "tuturnya.
Masih bersama dengan AKBP Mirzal, "awalnya pelaku bermodus melakukan promosi diri mengenai jasa membenahi atau memasang plafon, baja ringan, baja berat, dan ketika pada (22/08/2022), pelaku dihubungj korban untuk membenahi plafon dirumahnya di Jalan. Tanjungsari Jaya Bhakti No.55 Rt 18 Rw 02 Sukomanunggal Surabaya.
Kemudian pada esok harinya Selang 1 (satu) hari, pada (23/08/2022) sekiyar Pukul 10:00 Wib, pelaku datang ke rumah korban untuk memasang plafon, dan pada saat sore harinya pelaku meminta pada korban untuk membayar penuh upah dengan beralasan untuk membeli peralatan material, "Ujarnya.
Kemudian Mirzal melanjutkan, dan pada (24/08/2022), pelaku kerumah korban sekira jam 08.30 Wib untuk melanjutkan pekerjaannya setelah itu pelaku melakukan pencurian terhadap barang 1 (satu) unit Kamera Digital Merk CANON 1300D, 1 (satu) unit Kamera BPRO 5, 2 (dua) Cas Kamera Digital Merk CANON 1300D, 1 (satu) unit Batrai Flash Lampu, 1 (satu) unit Batrai Kamera BPRO 5. Kemudian setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku meninggalkan tempat sekitar Pukul 09:30 Wib dengan berpamitan kepada ibu korban dan meminjam 1 (satu) Helm Pogo warna Merah dan 1 (satu) Helm Honda warna Hitam yang beralasan akan membeli barang material dan berdalih hanya 1 (satu) jam keluar, namun pelaku tidak kembali lagi kerumah korban, dan pelaku berhasil mengambil barang tersebut. Tegas AKBP Mirzal.
Dalam akhir pamungkas penjelasan'nya Mirzal menyebutkan bahwa, "guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini, kini di jebloskan di balik jeruji besi sel tahanan Mapolretabes Surabaya dan dijerat pasal 363 KUHP, "Pungkas sang punggawa satuan unit Reskrim Polrestabes Surabaya ini.
(Jack'zoper)
Editor : Redaksi zonaperistiwa