Zona Peristiwa - Surabaya - Gelar perkara kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita paruh baya yang berinisial RF, berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun dan sebagai warga Surabaya, digelar di Mapolsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelaku Iwan S, yang berusia 43 (empat puluh tiga) tahun, jenis kelamin lelaki yang kesehariannya berjualan ini berhasil diamankan oleh anggota, pada Hari Senin (18/09/2022).
Penangkapan pelaku dugaan pemerkosaan atas laporan dari korban tanggal, 14 September 2022 yang lalu dengan laporan Polisi model B Nomer : LP/132/B/IC/2022/ Jatim/Res Pek Tg.Perak/Polsek Kenjeran Surabaya.
Kejadian berawal pada saat pelaku habis minum arak bersama rekannya, pelaku memutuskan untuk kembali pulang ke rumah, melihat kondisi sepi, pelaku melihat motor suami korban tidak ada dan kondisi rumah korban tidak terkunci, sedangkan korban dalam keadaan tertidur, pelaku memutuskan untuk masuk dan mematikan lampu dan langsung menindih korban.
Selanjutnya pelaku membuka celana dan menciumi korban serta meraba raba, setelah korban menyadari bahwa itu bukan suaminya, korban langsung berteriak dan meronta ronta dan pelaku seketika itu juga melarikan diri, alias kabur mengambil langkah seribu, setelah kejadian itu korban pun langsung menghubungi suaminya, dan korban menceritakan atas kejadian tersebut, setelah itu korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kenjeran Surabaya, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Mapolsek, Ungkap Kompol Yudo Kapolsek Kenjeran Surabaya.
Pelaku diamankan di Polsek Kenjeran Surabaya untuk menindaklanjuti kejadian tersebut dan memanggil para saksi saksi dan kini Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, dikenakan pasal 285 KUH Pidana.
(Jack'zoper)
Editor : Redaksi zonaperistiwa