Zona Peristiwa - Surabaya - Polri Daerah Jawa Timur Resort Kota Besar Surabaya Sektor Gubeng Jalan Raya Manyar No.80.A Baratajaya Kec.Gubeng Kota Surabaya, berhasil mengungkap terkait kasus tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
Tersebutlah satuan Unit Reskrim Polsek Gubeng, mengadakan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku dalam kasus diatas tersebut.
Dalam keterangan siaran Pers yang dikutip bahwa, "tepatnya pada Hari Selasa (20/09/2022) sekitar Pukul 01.30 Wib, pada saat anggota reskrim melaksanakan patroli wilayah untuk antisipasi 3C dan kejahatan lain'nya sedang melintas di Jalan Raya Kertajaya Surabaya, melihat seorang laki laki yang mencurigakan sedang menaikan kabel warna Hitam yang berisikan Tembaga dan dinaikan di atas becak milik pelaku.
Sebut saja pelaku yang bernama Muhlis Bin Sembek, kelahiran Sampang (21/08/1981), berusia 41 (empat puluh satu) tahun, beragama Islam, pekerjaan pemulung, berpendidikan tamat SD dan beralamatkan di Jalan Kapasari DKA No.3 Rt.10/Rw.IV, Kel. Kapasari - Kec. Genteng Surabaya.
Selang beberapa saat kemudian datang juga laki laki yang bernama Ismono petugas DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan menyatakan bahwa kabel yang diambil oleh pelaku adalah barang milik Pemkot Surabaya, dan setelah di introgasi alhasil pelaku mengakui semua perbuatan'nya dan acap kali mengambil di lokasi tersebut, setelah itu pelaku dan barang bukti di bawah ke Polsek Gubeng Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam keterangan'nya Kapolsek Gubeng Kompol Shodiq menjelaskan jika, "anggota unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya juga dapat menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit becak sebagai sarana, kabel Tembaga sepanjang kurang lebih 37 (tiga puluh tujuh) meter, 1 (satu) buah gergaji dari besi, 1 (satu) buah tang dari besi, dan 1 (satu) buah linggis dari besi, "jelas Kapolsek.
Masih bersama dengan Kapolsek Gubeng Surabaya menghimbau dan mengharapkan plus menambahkan, "bagi para Masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Gubeng untuk tidak melakukan tindak aksi seperti itu dengan sembunyi sembunyi, jika apabila terbukti ditemukan sedang dalam melakukan aksi serupa, maka akan ditindak secara tegas sesuai dengan Hukum yang berlaku tanpa terkecuali, imbuh Kapolsek.
Akhirnya pada final dan akhir dari pamungkas pengungkapan terkait kasus tersebut, Ia (Kapolsek red) menyebutkan, "guna mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka itu, di jerat dengan Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 363 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana), "pungkas Kapolsek Kompol Shodiq sambil mengakhiri.
(Jack Zoper)
Editor : Redaksi zonaperistiwa