Kedung Klinter Bergelora, Pasalnya Ada Warganya yang Ditangkap Polisi Terkait Penyala Gunaan (Lahgun) Narkotika

zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Surabaya Polri Daerah Jawa Timur Resort Kota Besar Surabaya, dalam hal ini Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengungkap Tindak Pidana Penyala gunaan (Lahgun) Narkotilka jenis Shabu.

Tersebutlah satuan Unit Satres Narkoba KP.3 Surabaya, mengadakan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku dalam kasus tindak Penyala gunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan Petugas unit Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada sebelumnya bahwa, di dalam rumah Jalan Kedung Klinter Surabaya, ditenggarai telah terjadi peredaran gelap Narkotika, dan di duga adanya orang yang melakukan Penyalagunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu.

Maka selanjutnya dengan berbekal informasi yang di dapat, anggota unit Satreskrim Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menindak lanjuti dengan langsung melakukan lidik serta penggeledahan, alhasil terbukti pihak Aparat Kepolisian berhasil mengamankan sekalugus mengeledah 1 (satu) orang pelakunya, yang berinisial MA bin D, berjenis kelamin laki laki dan berusia 20 (dua puluh) tahun, pekerjaan Swasta/serabutan, Alamat sesuai KTP, Jalan Kedung Klinter Surabaya.

Dalam keterangan siaran Pers yang dikutip menyebutkan pada Hari Senin (12/09/2022) sekitar Pukul 10.30 Wib, anggota unit Satres Narkoba Polres Pebuhan Tannung Perak Surabaya telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak Penyala gunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah jaket warna hitam dengan merk 'LEVI STRAUSS & CO' yang mana di dalam saku sebelah kiri terdapat 1 (satu) buah Dompet kecil yang berwarna Biru dan di dalamnya terdapat : 1 (satu) buah klip plastik kecil yang berisi barang haram tersebut dengan berat bruto kurang lebih 0,90 (nol koma sembilan puluh) beserta pembungkusnya.

Disamping itu pihak anggota kepolisian juga menemukan barang bukti yang lain dan yang sama dengan barang yang sudah disebutkan diatas, cuman berbeda berat, yang kurang lebih beratnya sekitar 0,32 (nol koma tiga dua) gram juga beserta pembungkusnya, 1 (satu) bendel plastik kosong, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik yang berwarna Putih, 1 (satu) unit Handphone (HP) warna Biru dengan merk Realme beserta Sim Cardnya Telkomsel.

Selanjutnya pihak anggota kepolisian mengamankan pelaku dan barang bukti untuk di gelandang ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna menjalani pemeriksaan secara intensif dengan menetapkan pelaku sebagai Tersangka, membuat LP, melakukan tes urine, melakukan pengembangan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka.

Kini Tersangka sedang berada di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, demi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs, Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 8 (delapan) tahun.

(Jack Zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru