Saksi Pelapor Yang Menjadi Korban Melaporkan Aksi Tindak Curanmor Yang Dialaminya

zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Surabaya - Polsek Kenjeran kembali memberantas kejahatan tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan barang berupa sepeda motor, pada Hari Rabu (24/08/2022), sekitar Pukul 08.30 WIB.

Adanya identitas tersangka yang berhasil ditemukan bernama Fauzi alias (F) yang berusia 31 (tiga puluh satu) tahun dan beralamatkan di Jalan Kedung Mangu Selatan Surabaya.

Telah ditemukan juga identitas pelapor yang diketahui bernama Marso 62 (enam puluh dua) tahun, yang beralamat tinggal di Jalan Kedung Mangu Timur Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi membenarkan pelaku berhasil diamankan Polisi berawal adanya laporan dari korban.

Atas laporan dari warga tersebut saya (Kanit Reskrim red) langsung menindak lanjuti untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Fauzi, alhasil berhasil kita diamankan, dengan aksinya berawal dari mencuri handphone, dan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kenjeran untuk di introgasi.

Sementa itu Kanit Reskrim Polsek Kenjeran mengutarakan, "dalam pengakuan'nya, pelaku mengakui jika pada aksinya tersebut pelaku juga kedapatan mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Supra, "tutur Suryadi.

Kronologi kejadian peristiwa berawal dari korban memakirkan sepeda motor miliknya didepan balai RW, akhirnya pelaku Fauzi mengetahui bilamana sepeda motor yang diparkir itu tidak dikunci setir dan kontaknya rusak, serta merta dengan tidak membuang kesempatan emas, pelaku langsung mengambil atau mencurinya dengan rincian 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Supra dengan Nopol L.5015.QJ yang bewarna hitam dan STNK berada didalam Jok, selanjutnya Fauzi membawa kabur sepeda motor tersebut untuk dijual di Madura dan laku terjual sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), uang sisa hasil kejahatan itu habis untuk dibuat makan sehari-hari.

Selanjutnya dalam proses pengembangan pihak anggota juga berhasil menemukan barang bukti yang lain, dan diduga hasil hasil dari aksi kejahatan yang sama, berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna Biru Nopol : L.6482.NE, 1 (satu) buah BPKB Sepeda motor Honda Supra Nopol L.5015.QJ warna Hitam dengan Type NF 100, Noka MH1KEV81X2K510037 dan Nosin KEV8E1521447, Screen Shot Rekaman CCTV.

Dalam keterangan pamungkasnya, Kanit Reskrim mengungkapkan, "karena ada hasil dari pengembangan itu, kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, harus merasakan kenikmatan masuk didalam jeruji tanpa seorang keluarga yang mendampinginya dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), "pungkasnya.

(Jack'zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru