Kali ini Seorang Perempuan Yang Berstatus Sebagai Ibu Rumah Tangga Terimbas Kasus Penyala Gunaan (Lahgun) Narkotika Jenis Shabu

zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Surabaya - Komitmen Kepolisian RI untuk memerangi Narkoba (War of Drug), dalam tindak lanjut memberantas peredaran dan para pelaku penyalagunaan (Lahgun) Narkotika Jenis Shabu, memang patut mendapatkan Apresiasi, pasalnya pada kali ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lagi dan lagi telah berhasil menciduk pelaku Penyalagunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu tersebut.

Tepatnya Pada Hari Senin (08/08/2022) sekitar Pukul 15.00 Wib, anggota Opsnal unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Penyalagunaan (Lahgun), Narkotika Gol.1 jenis Shabu itu di Jalan Bendul Merisi 1 Selatan No.75 Surabaya, pelaku yang berinisial KK, berjenis kelamin perempuan, pekerjaan ibu rumah tangga, Pendidikan SMA, Alamat sesuai KTP, Jalan Ubi Surabaya, dan berdomisili, di TKP. Kemudian setelah itu oleh petugas dilakukan pengeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam pengeledahan tersebut pihak Aparat Kepolisian menemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) plastik klip transparan yang berisi bubuk Kristal putih, dan diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat total 3,69 (tiga koma enam sembilan) gram beserta pembungkusnya, ditemukan di badan pelaku.

Selain barang bukti yang dimaksud di atas tadi, Polisi juga menemukan barang bukti lain'nya berupa 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya masih terdapat Narkotika jenis Shabu seberat 1,46 (satu koma empat enam) gram beserta pipetnya, 1 (satu) buah alat hisap Shabu, 1 (satu) buah timbangan Elektrik, 1 (satu) buah sekrop plastik, dan 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung, 1 (satu) buah kantong kain, 1 (satu) buah dompet, dan uang dengan nominal Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara itu menurut pengakuan dari pelaku KK, barang haram tersebut milik dari Sdr. AA (sudah tertangkap), dan Ia (pelaku red) membeli barang haram tersebut pada Hari Minggu (07/08/2022) sekitar Pukul 22.00 Wib sewaktu di depan DTC Wonokromo Surabaya, dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp.1.1000.000 (satu juta seratus ribu rupiah).

Selanjutnya dalam pemeriksaan, pelaku mengakui membeli dan mendapatkan barang haram tersebut untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatlan keuntungan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Akhirnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, pelaku yang kini mendekam di Mako Polrestabes Surabaya, dan yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal selama 10 (sepuluh) tahun.

(Jack Zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru