Seorang Kuli Bangunan Yang Berpendidikan STM Kelas 1 Ini Terimbas Kasus Penyala Gunaan (Lahgun) Narkotika Jenis Shabu

zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Surabaya - Komitmen Kepolisian RI untuk memerangi Narkoba (War of Drug), dalam tindak lanjut memberantas peredaran dan para pelaku penyalagunaan (Lahgun) Narkotika Jenis Shabu, memang patut mendapatkan Apresiasi, pasalnya pada kali ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lagi dan lagi telah berhasil menciduk pelaku Penyalagunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu tersebut.

Tepatnya Pada Hari Senin (04/08/2022) sekitar Pukul 21.00 Wib, anggota Opsnal unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Penyalagunaan (Lahgun), Narkotika Gol.1 jenis Shabu itu di dalam rumah Jalan Dukuh Pakis Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya, pelaku yang berinisial WY, berusia 30 (Tiga Puluh) tahun, pekerjaan Kuli Bangunan, Pendidikan Stm kelas 1 (satu), Alamat sesuai KTP, Jalan Dukuh Pakis Surabaya. Kemudian setelah itu dilakukan pengeledahan di dalam rumah pelaku tersebut.

Dalam pengeledahan tersebut pihak Aparat Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Poket plastik transparan yang berisi bubuk Kristal putih, dan diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat kurang lebih 5,01 (lima koma kosong satu) gram beserta pembungkusnya, ditemukan di badan pelaku.

Selain barang bukti yang dimaksud di atas tadi, Polisi juga menemukan barang bukti lain'nya berupa 2 (dua) Pipet kaca, 2 (dua) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah sarana alat hisap (bong) dari bekas botol plastik air mineral yang berada di dalam satu lokasi tempat yang sama (di dalam rumah pelaku).

Sementara itu menurut pengakuan dari pelaku WY, barang haram tersebut milik dari Sdr. PR yang masih dalam pengejaran pihak berwajib (DPO), dengan harga Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) per gramnya, jadi totalnya seluruh pembelianya sebesar Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), dan Ia (pelaku red) baru membayar Down Payment (DP) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan kemudian pelaku membeli sebanyak 1 (satu) Poket plastik kecil dengan berat kurang lebih 5,01 (lima koma kosong satu) gram beserta pembungkusnya.

Selanjutnya dalam pemeriksaan, pelaku mengakui membeli dan mendapatkan barang haram tersebut untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatlan keuntungan.

Akhirnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, pelaku yang kini mendekam di Mako Polrestabes Surabaya, dan yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal selama 10 (sepuluh) tahun.

(Jack Zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru