Kalah Gugatan Rumah Mewah Dieksekusi, Puluhan Personil Polisi dan TNI Jaga Eksekusi

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya - Puluhan personil kepolisian dan TNI mendatangi kawasan perumahan elit Pantai Mentari Surabaya. Kedatangan puluhan personil kepolisian dan TNI ini untuk menjaga serta mengamankan jalannya eksekusi sebuah rumah mewah yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dan dengan penjagaan ketat, petugas juru sita PN Surabaya membacakan penetapan eksekusi sebelum kemudian melaksanakan eksekusi. Proses eksekusi ditandai pengosongan rumah dengan dikeluarkannya seluruh barang penghuni rumah yang dilakukan oleh tim eksekusi.

Baca juga: Polisi Bekuk 3 Tersangka Perampokan Dengan BB 6 Motor di Jember

Eksekusi yang dilakukan melalui risalah lelang ini menyusul pemilik rumah sebelumnya Sri Mulya Rini, yang tidak mampu menyelesaikan hutang pinjaman di bank senilai lebih dari Rp 4 M, hingga kemudian disita dan dilelang. Dalam putusan lelang eksekusi nomor 72/EKS/2019/PN.SBY, rumah seluas 140 meter persegi ini dimenangkan pemohon Trisno Romo Santoso dengan nilai lebih dari Rp 1 M.

PN Surabaya berhasil mengeksekusi rumah melalui risalah lelang karena termohon sudah merasa kalah dalam sidang gugatan, terang petugas juru sita PN Surabaya, Ferry, Rabu (15/12/21).

Pemohon eksekusi mendapatkan rumah tersebut melalui proses lelang pada tahun 2019 lalu. Namun termohon eksekusi melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan hingga kemudian dinyatakan kalah. Proses eksekusi yang seharusnya dilakukan tahun 2020 lalu tertunda akibat Covid-19.

Klien kami sebagai pemenang lelang memperoleh objek ini tahun 2019 lalu, dan karena ada pandemi serta gugatan dari termohon, proses eksekusi akhirnya tertunda. Akhirnya saat ini, proses eksekusi dapat dilaksanakan, ungkap kuasa hukum pemohon Davi Hindrananta SH.

Sementara itu, setelah rumah dikosongkan juru sita PN Surabaya langsung melakukan penyegelan.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru