RPH Surabaya Disorot soal Kepemilikan Sapi, Direktur Jasa Niaga Buka Suara

Reporter : zonaperistiwa

Zonaperistiwa Surabaya – Pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya menjadi sorotan menyusul munculnya sejumlah pertanyaan terkait kepemilikan sapi yang dipotong di fasilitas milik pemerintah tersebut. Isu yang mencuat di antaranya mengenai dugaan kepemilikan sapi oleh pegawai RPH, aktivitas perdagangan ternak, hingga batas pemanfaatan fasilitas RPH untuk kepentingan usaha.

Menanggapi isu tersebut, Direktur Jasa Niaga RPH Surabaya, Mega, menegaskan bahwa selama ini sapi yang dipotong di RPH pada umumnya merupakan milik mitra jagal yang telah terdaftar dalam sistem perusahaan.

Baca juga: Terlapor Mengaku Dipaksa Mengakui Perbuatan, Kapolri Diminta Evaluasi Penyelidikan Polres Sampang

Menurut Mega, para mitra jagal mendatangkan sapi dari luar kota untuk kemudian dipotong di fasilitas RPH, baik di Tambak Osowilangun maupun Kedurus.

“Selama ini RPH sudah memiliki mitra jagal. Mitra-mitra inilah yang sebenarnya menjadi pemilik sapi-sapi tersebut untuk kemudian dipotong di RPH,” jelas Mega.

Ia menerangkan, sapi yang tiba di RPH terlebih dahulu menjalani proses istirahat sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas terkait. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan antemortem, yakni pemeriksaan sebelum hewan disembelih, serta pemeriksaan postmortem setelah penyembelihan.

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan, sapi kemudian diarahkan ke area pemotongan untuk disembelih oleh juru sembelih halal sesuai prosedur yang berlaku.

Mitra Jagal Terdata dalam Sistem

Terkait informasi dugaan adanya pegawai RPH yang memiliki sapi dan melakukan pemotongan di fasilitas tersebut, Mega mengaku baru mendengar isu itu.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan data dan laporan yang selama ini diperiksanya, kegiatan pemotongan sapi dilakukan atas nama mitra jagal yang telah terdaftar.

“Saya justru kaget karena baru hari ini mendengar informasi bahwa ada pegawai yang memiliki sapi dan memotongnya di sini. Selama ini mitra jagal kami sudah tercatat dalam sistem,” ungkapnya.

Mega menjelaskan, para mitra jagal yang beraktivitas di RPH Tambak Osowilangun maupun Kedurus telah memiliki data administrasi yang tercatat dalam sistem. Selain itu, petugas pemeriksa atau checker juga melakukan pendataan terhadap sapi yang masuk ke area RPH.

Setiap kedatangan sapi, lanjutnya, dicatat dalam daftar yang dikelola petugas sesuai dengan mitra jagal masing-masing. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap aktivitas pemotongan hewan di lingkungan RPH.

Pegawai dan Pelaku Usaha Harus Dibedakan

Baca juga: Kasus Wire Rope PT BPI, Ahli: Hukum Pidana Harus Jadi Upaya Terakhir

Mega juga menyoroti pentingnya pemisahan antara tugas sebagai pegawai dan aktivitas bisnis. Menurutnya, kedua kepentingan tersebut tidak boleh dicampuradukkan apabila berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Ia menegaskan, pegawai memiliki tanggung jawab menjalankan tugas sesuai kedudukannya, sedangkan kegiatan pemotongan untuk kepentingan perdagangan merupakan bagian dari aktivitas usaha.

“Kalau memang pegawai, ya bekerja sebagai pegawai. Sementara pemotongan untuk kepentingan perdagangan itu merupakan kegiatan bisnis. Keduanya harus dibedakan karena menyangkut kepentingan yang berbeda,” tegasnya.

Meski demikian, dugaan kepemilikan sapi oleh pegawai yang menjadi sorotan tersebut masih memerlukan kejelasan berdasarkan data dan fakta yang dapat diverifikasi.

Mega menyatakan, pihaknya telah memeriksa data serta laporan dari petugas checker dan aktivitas pemotongan yang tercatat. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, pemotongan yang selama ini dilaporkan tercatat atas nama mitra jagal RPH.

Dorong Pemotongan Ternak di Fasilitas Resmi

Lebih lanjut, Mega berharap munculnya perhatian terhadap pengelolaan RPH dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas pemotongan hewan milik Pemerintah Kota Surabaya.

Baca juga: Janji Menikah Berujung Aduan Propam, Bripda ASH Diduga Libatkan PC dalam Narkotika

Ia menyebut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 sebagai salah satu landasan yang menurutnya perlu diperhatikan dalam mendorong pelaku usaha peternakan dan perdagangan ternak memanfaatkan fasilitas pemotongan resmi.

Mega berharap para pelaku usaha di sektor peternakan dan ketahanan pangan dapat mempercayakan proses pemotongan ternaknya kepada RPH yang telah disediakan pemerintah, sehingga aktivitas pemotongan dapat berlangsung secara terkontrol.

“Harapan kami, semakin banyak pelaku usaha di bidang ketahanan pangan, khususnya hewan ternak, yang memotongkan ternaknya di RPH. Dengan begitu, pemotongan tidak dilakukan di tempat lain yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan RPH tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pemotongan hewan, tetapi juga mendukung pengawasan kesehatan ternak serta penataan aktivitas pemotongan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menutup keterangannya, Mega kembali menegaskan bahwa berdasarkan data dan laporan internal yang telah diperiksanya, aktivitas pemotongan sapi di RPH selama ini tercatat atas nama mitra jagal yang terdaftar dalam sistem.

Namun, untuk memastikan duduk perkara terkait dugaan kepemilikan sapi oleh pegawai, diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap data kepemilikan ternak, administrasi pemotongan, serta ketentuan internal yang berlaku di lingkungan RPH Surabaya.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru