Taiwan Higher Education Fair 2026 Disorot, MAKI Jatim Minta Polda Jatim dan Mabes Polri Bertindak

Reporter : zonaperistiwa

Zonaperistiwa SURABAYA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyoroti pelaksanaan kegiatan Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 6–7 Agustus 2026 di Hotel Sheraton Surabaya.

MAKI Jatim menduga penyelenggaraan kegiatan tersebut belum mengantongi perizinan yang diperlukan dari Polda Jawa Timur maupun Mabes Polri.

Baca juga: Mahasiswa KKN UTM Kelompok 37 Sulap Limbah Kotoran Sapi Jadi Biogas, Dorong Desa Pakandangan Tengah Menuju Energi Ramah

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, panitia penyelenggara yang disebut berasal dari ICATI Jatim hanya menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan kepada Polrestabes Surabaya. Selanjutnya, Polrestabes Surabaya diketahui telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Polda Jawa Timur.

Namun, hingga 3 Agustus 2026, MAKI Jatim mengklaim belum terdapat proses pengurusan izin lanjutan ke Polda Jawa Timur.

Menurut MAKI Jatim, kondisi tersebut menjadi perhatian serius mengingat kegiatan tersebut direncanakan akan menghadirkan sekitar 100 warga negara asing (WNA) asal Taiwan.

Pameran pendidikan tersebut bertujuan mempertemukan berbagai perguruan tinggi dan lembaga pendidikan dari Taiwan dengan calon mahasiswa asal Indonesia.

Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo, menilai kegiatan yang melibatkan peserta dari luar negeri semestinya memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan instansi kepolisian sesuai regulasi.

Baca juga: Biaya Pendidikan Melonjak, Ketimpangan Akses Masih Jadi Ancaman Serius bagi Anak Indonesia

"Kalau memang perizinan dari Polda Jatim dan Mabes Polri terkait rencana kedatangan kurang lebih 100 WNA ini tidak diurus, maka MAKI Jatim dipastikan akan mendatangi kegiatan tersebut dan meminta agar kegiatan dihentikan.

Jangan sampai ada kesan meremehkan aturan dan kewenangan aparat kepolisian dalam proses perizinan," ujar Heru.

Heru juga menyampaikan bahwa kedatangan ratusan warga negara asing perlu melalui proses pengawasan dan koordinasi yang matang, termasuk aspek administrasi maupun pengamanan.

Baca juga: Jalin Kolaborasi Lingkungan, Menabung Air Foundation dan FISIPOL Unesa Teken MoU Usai ToT Konservasi Air 

Menurutnya, seluruh potensi risiko yang mungkin timbul harus diantisipasi sejak awal agar penyelenggaraan kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

MAKI Jatim pun meminta Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, serta Mabes Polri melakukan kajian dan evaluasi terhadap proses perizinan kegiatan tersebut untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum acara dilaksanakan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak panitia penyelenggara maupun Polda Jawa Timur terkait dugaan belum lengkapnya proses perizinan sebagaimana disampaikan oleh MAKI Jatim.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru