Zonaperistiwa Jember — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar berinisial F (15), siswa salah satu SMA swasta di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, mendapat perhatian serius dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur.
Ketua MAKI Jatim, Heru, menegaskan bahwa pihaknya mendorong keluarga korban untuk menempuh jalur hukum dan menolak segala bentuk penyelesaian damai maupun kompensasi.
“Kami tetap mendorong proses hukum terhadap para pelaku. Tidak ada mediasi atau ganti rugi. Kami juga telah menyiapkan tim penasihat hukum untuk mendampingi keluarga korban,” tegas Heru.
Peristiwa memilukan itu diduga terjadi pada Sabtu malam, 28 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di area persawahan Bulakan Kecik, Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban yang merupakan warga Kecamatan Kencong dijemput oleh sekelompok pemuda menggunakan sepeda motor, lalu dibawa ke lokasi yang sepi.
Ayah korban, Paiman, mengungkapkan bahwa setibanya di lokasi, anaknya langsung menjadi sasaran kekerasan oleh sekitar sembilan orang pelaku.
“Sesampainya di lokasi, anak saya langsung dikeroyok sekitar sembilan orang. Satu di antaranya teman SMP-nya dulu, sementara delapan lainnya tidak dikenal,” ujarnya.
Korban mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan dan tendangan, bahkan kepalanya sempat diinjak oleh para pelaku. Tidak hanya itu, korban juga mengalami perundungan secara mental yang sangat serius.
Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa melepas pakaian hingga hanya mengenakan celana dalam, serta dipaksa berendam di parit. Aksi tersebut direkam oleh para pelaku dan videonya kemudian beredar luas di media sosial, termasuk di grup sekolah korban.
“Video saat anak saya ditelanjangi sudah beredar di grup sekolah. Setelah kejadian, dia pulang berjalan kaki sejauh kurang lebih tiga kilometer,” tambah Paiman.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) Jawa Timur, Kunjung Wahyudi, menegaskan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti secara hukum karena telah masuk kategori tindak kriminal serius dengan melibatkan banyak pelaku.
“Di mana pun seorang siswa berada, meskipun di luar jam pembelajaran, secara tidak langsung tetap membawa nama sekolah. Kasus ini diduga sudah direncanakan, sehingga pelaku utama harus segera diungkap,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dan pihak sekolah dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, seluruh orang tua pelaku harus dihadirkan untuk diberikan pembinaan bersama pihak sekolah dan kepolisian.
Kunjung menambahkan, kasus ini harus diselesaikan secara tuntas agar memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Ia juga mengapresiasi langkah MAKI Jatim yang turut mengawal kasus ini.
Ke depan, pihaknya berharap Dinas Pendidikan Jawa Timur dapat memperkuat program pendidikan akhlak dan moral di seluruh SMA dan SMK, serta mengadakan program parenting bagi orang tua siswa.
“Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang dan pengawasan terhadap perilaku anak semakin baik,” pungkasnya.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa