Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Oknum Lora Bangkalan, Berkas UF P21

zonaperistiwa.com

‎Surabaya, zonaperistiwa.com – Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka UF dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
‎
‎Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa status P21 menunjukkan berkas perkara telah memenuhi syarat formal dan material.
‎
‎“Untuk berkas tersangka UF, Alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya, berkas sudah lengkap,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
‎
‎Pada hari yang sama, penyidik melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
‎
‎“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka UF beserta barang bukti,” tambahnya.
‎
‎Kombes Ganis menyebutkan, selain UF, terdapat satu tersangka lain berinisial S yang berkasnya masih dalam proses di kejaksaan.
‎
‎“Untuk tersangka S, saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa. Kami berharap segera dinyatakan P21 agar dapat dilanjutkan ke tahap II,” jelasnya.
‎
‎Tersangka UF sendiri telah menjalani penahanan di Rutan Polda Jatim selama kurang lebih 117 hari.
‎
‎Sementara itu, korban dalam kasus ini telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari lembaga terkait, termasuk melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
‎
‎Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain.
‎
‎“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkasnya. 
‎
‎Willy.K

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru