Libur Nataru Nyaman: JKN Beri Perlindungan Peserta dengan Berobat di Luar Domisili

Reporter : zonaperistiwa

Zonaperistiwa Surabaya - BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses layanan kesehatan kepada seluruh peserta melalui Program JKN, termasuk ketika peserta berada di luar domisili. Peserta JKN tidak perlu khawatir apabila harus bepergian ke luar daerah, baik untuk keperluan mudik, pekerjaan, maupun berlibur, karena layanan kesehatan tetap dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Peserta JKN yang sedang berada di luar domisili FKTP terdaftar tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan, dengan batas maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Selain itu, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses pelayanan di rumah sakit terdekat tanpa memperhatikan domisili maupun ketentuan rujukan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, di Surabaya.

Baca juga: Ini Alasan BPJS Kesehatan Memutus Kerja Sama Dengan RS Petrokimia Gresik

Hernina menambahkan, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta dalam kondisi kegawatdaruratan. Apabila kondisi peserta telah dinyatakan stabil, pelayanan selanjutnya akan disesuaikan dengan ketentuan Program JKN yang berlaku.

Baca juga: Pelayanan Berkualitas untuk Peserta JKN, RSUD Dr. Soetomo dan RSIA Putri Surabaya Raih Juara Pertama

“Jika peserta mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) guna mempermudah peserta dalam memperoleh informasi serta mengakses pelayanan di rumah sakit,” tutur Hernina.

Untuk mengantisipasi terjadinya kendala saat mengakses pelayanan kesehatan, Hernina mengimbau agar peserta selalu memastikan status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif. Apabila status kepesertaan tidak aktif akibat menunggak iuran, peserta diharapkan segera melunasi tunggakan tersebut. Namun, jika peserta merasa keberatan untuk melunasi iuran secara sekaligus, peserta dapat memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap (REHAB) 2.0 melalui Aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

“Saat ini, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal layanan untuk memudahkan peserta dalam memantau status keaktifan kepesertaannya, antara lain Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, serta Care Center 165. Melalui berbagai kemudahan tersebut, diharapkan peserta JKN tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru,” tutup Hernina. (Red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru