Pria 25 Tahun Ditangkap Unit Reskrim Grogol Petamburan atas Kasus Pornografi Elektronik

Reporter : zonaperistiwa

Zonaperistiwa || Jakarta Barat, Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial MR (25) yang diduga melakukan tindak pidana pornografi kekerasan seksual berbasis elektronik.

Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Sumarlin (31), warga Kramat, Jakarta Pusat, setelah mengalami tindakan tidak senonoh melalui sambungan telepon.

Baca juga: Pohon Tumbang Di Kawasan Wisata Cagar Budaya Jolotundo, 

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alexander Tengbunan menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui panggilan video WhatsApp

Saat tersambung, pelaku langsung memperlihatkan alat vitalnya kepada korban.

“Ketika diangkat, korban langsung kaget dan merasa dilecehkan, kemudian korban langsung memutus panggilan tersebut,” kata Alex saat dihubungi, Selasa (25/11/2025).

Baca juga: Kakorlantas Polri Membuka Pelatihan ETLE 2026 sebagai Langkah Penguatan Sistem Dakgar Nasional

“Tak hanya disitu, pelaku kemudian mengirimkan sebuah video melalui WhatsApp. Saat dibuka, korban terkejut karena video tersebut ternyata berisi rekaman dirinya sendiri ketika sedang mandi,” sambungnya.

Alex menyebut, rekaman itu diduga diambil tanpa sepengetahuan korban. Ia mengatakan, petugas telah mengamankan satu unit ponsel OPPO A54 warna hitam yang berisi rekaman video sebagai barang bukti.

“Pelaku bisa memiliki vidio korban karena pelaku sempat ngontrak berdekatan dengan korban. Jadi kamar mandinya agak ada seperti lubang diatas jadi pelaku merekam lewat situ,” ujar Alex.

Baca juga: Polri Pimpin Timnas, Pencak Silat Indonesia Borong Emas di Belgia

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ( Atk )

 

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru