Zonaperistiwa Surabaya, 13 Oktober 2025 – Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya secara resmi mencanangkan Kampus Tanpa Rokok, Senin (13/10/2025). Kegiatan ini menjadi komitmen bersama sivitas akademika dalam mendukung penerapan Peraturan Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 yang mengatur kawasan tanpa rokok, khususnya di lingkungan lembaga pendidikan.
Ketua Yayasan Pendidikan Cendekia Utama, Dr. Bachrul Amiq, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebijakan ini seharusnya telah diterapkan sejak enam tahun lalu, sesuai dengan peraturan pemerintah daerah.
Baca juga: 1.156 Lulusan Unitomo Diwisuda
“Sejak 2019, lembaga pendidikan seharusnya menjadi kawasan steril dari rokok. Namun dalam kurun waktu 2019–2025, praktik pelanggaran masih terjadi di depan mata kita. Asap rokok masih terlihat di kantin, bahkan ada yang merokok di ruang kelas,” ujar Dr. Bachrul.
Lebih lanjut, Dr. Bachrul menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh pimpinan universitas, khususnya Rektor Unitomo, dalam menegakkan aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa deklarasi ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga diikuti dengan langkah konkret melalui pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan.
Baca juga: Dosen Unitomo dan Untag Angkat Batik Tanjungbumi Lewat Inovasi Teknologi dan Tren Mode
“Saya minta satgas menindak tegas siapa pun yang melanggar, baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan. Sanksi harus diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini bagian dari komitmen kita membangun pola hidup sehat, bebas rokok, dan bebas narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti..., menjelaskan bahwa sebenarnya sejak masa kepemimpinan rektor sebelumnya, Unitomo telah menerapkan kebijakan kawasan tanpa rokok, namun belum pernah dideklarasikan secara resmi.
“Kami melihat masih banyak tamu maupun warga kampus yang merokok di berbagai area, mulai dari kantin, ruang terbuka, hingga di depan ruang pendaftaran. Bahkan, kami menerima laporan adanya mahasiswa yang merokok di dalam kelas. Kondisi ini sudah darurat dan harus segera ditertibkan,” jelas Prof. Siti.
Rektor menambahkan, pihak universitas akan menegakkan aturan dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kota Surabaya.
Baca juga: Tim PKM Unitomo dan Untag Hadirkan Inovasi Mesin Robot Motif Batik untuk IRT Batik Namiroh Sidoarjo
“Apabila ada yang kedapatan merokok, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota, yaitu denda sebesar Rp250.000. Selain itu, universitas juga menyiapkan sanksi internal berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi etik sesuai rekomendasi komisi etik kampus,” terangnya.
Melalui pencanangan ini, Unitomo berharap seluruh sivitas akademika dapat menjadi pelopor dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa