Zonaperistiwa || KOTA MOJOKERTO – Gerak cepat dalam merespon laporan masyarakat, Kepolisian Resor Mojokerto Kota Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gedeg.
Hasil ungkap tersebut, Dua pelaku berinisial MA (32) warga Gresik dan MR (19) warga Lamongan diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Baca juga: Gelorakan Semangat Perjuangan SPN Polda Jatim Peringati Hari Juang Polri dengan Khidmat
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan kasus ini berawal dari laporan pada tanggal 1 Oktober 2025.
"Korban melapor satu unit sepeda motornya yang diparkir di depan warung sekitar pukul 00.00 WIB, hilang," kata AKBP Herdiawan, Jumat (10/10).
Sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna merah putih Nopol S-2140-SV saat dicuri dari halaman depan warkop dalam keadaan terkunci stang dan tertutup pelindung magnet.
"Pagi harinya, korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada dan segera melapor ke Polsek Gedeg," tambah AKBP Herdiawan
Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi Dua orang pelaku ,kemudian ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
“Dari hasil pengembangan, diketahui total ada 4 unit kendaraan yang dicuri oleh para tersangka di beberapa TKP yakni, Lamongan, Mojokerto,Jombang” ujar AKBP Herdiawan.
Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka sudah kami tahan berikut beberapa barang bukti," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang disita Polisi antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat , 1 unit sepeda motor Honda Genio, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox dan 1 unit sepeda motor Yamaha R15.
Baca juga: Samsat Mojokerto Kota Intensifkan Pelayanan Cek Fisik
Selain itu juga turut disita, 2 buah mata kunci T dan 1 gagang kunci T, 1 buah jaket , 1 pasang sarung tangan belang hitam-abu, dan 1 buah topi hitam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini menjadi perhatian Polres Mojokerto Kota Polda Jatim sebagai upaya menjaga keamanan dan menekan angka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.(Atk)
Editor : Redaksi zonaperistiwa