Zonaperistiwa || Surabaya, –Seorang pengendara motor terjatuh ke dalam lubang gorong-gorong yang terbuka di Jalan Kenjeran, Surabaya, Jumat malam (11/7/2025). Lubang tersebut tidak ditutup secara permanen dan tidak dilengkapi rambu peringatan di lokasi.
Warga yang berada di lokasi kejadian mencoba menghubungi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, untuk menyampaikan laporan. Namun, panggilan tersebut tidak direspons. Armuji kemudian menyarankan warga untuk memviralkan kejadian itu melalui media sosial.
“Mainnya di medsos, tapi kinerjanya tidak benar semua,” kata salah satu warga.
Berdasarkan Pasal 273 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan yang tidak memasang rambu atau tidak segera memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan, dapat dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp120 juta.
Baca juga: Indahnya Berbagi Di Bulan Muharram Yang Penuh Berkah Keluarga Besar H.Dimas Santuni Anak Yatim
Penanganan infrastruktur jalan merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum yang berada dalam struktur organisasi Pemerintah Kota Surabaya. Setiap kelalaian dalam pengawasan atau perbaikan teknis menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Direktur PT.Senopati Manggala Multindo (SMM ) Rayakan Ulang Tahun Ke-26 Tahun
Hingga laporan ini ditulis, belum ada perbaikan permanen di titik lokasi lubang. Warga berharap ada langkah cepat dan menyeluruh dari instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa di lokasi lain.
Editor : Redaksi zonaperistiwa