Zonaperistiwa Surabaya – 16 Mei 2025 Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers terkait hasil dari Operasi Pekat Semeru II tahun 2025, yang dilaksanakan serentak oleh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Jatim. Acara ini berlangsung di salah satu gedung kepolisian dengan dihadiri oleh pejabat tinggi kepolisian, termasuk Kapolda Jatim dan perwakilan dari beberapa Polres jajaran.
Dalam konferensi pers tersebut, diperlihatkan sejumlah tersangka yang telah diamankan selama pelaksanaan operasi. Para tersangka tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan duduk berjejer di lantai ruangan konferensi. Identitas mereka ditutupi masker dan mereka berada dalam pengawalan ketat.
Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Semeru II ini menyasar berbagai bentuk kejahatan konvensional dan sosial yang meresahkan masyarakat, seperti perjudian, miras, prostitusi, premanisme, serta kejahatan jalanan lainnya. Barang bukti hasil penangkapan juga diperlihatkan dalam konferensi tersebut, termasuk sejumlah helm, pakaian, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam tindak kejahatan.
Kabid Humas Polda Jatim dalam sambutannya menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang momentum penting di Jawa Timur. Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran yang telah turut serta dalam keberhasilan operasi ini.
Disisi lain Kombes Farman Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur mengatakan Direktorat Polda Jawa Timur melibatkan 275 personel, sementara dari jajaran Polres mengerahkan 2.566 personel. Operasi ini difokuskan untuk memulihkan situasi kamtibmas agar masyarakat merasa aman dan nyaman menjalankan aktivitasnya.
Dari total kasus yang berhasil diungkap, 160 kasus merupakan target operasi (TO) dengan 259 tersangka. Sementara itu, kasus non-TO mencapai 1.559 kasus dengan 1.342 tersangka. Operasi ini juga berhasil melakukan pembinaan terhadap 1.144 kasus ringan dengan 176 pelaku yang diamankan.
Baca juga: Tindak Tegas Perjudian Polres Mojokerto Bongkar Arena Sabung Ayam
Jenis kejahatan yang paling dominan dalam operasi ini adalah penganiayaan, disusul dengan aksi pemerasan dan kejahatan lainnya yang melibatkan kelompok tertentu, seperti perguruan silat dan debt collector. Pasal-pasal yang dikenakan dalam penindakan ini antara lain Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Operasi ini telah mencapai target 100n bahkan melebihi ekspektasi dengan capaian over prestasi sebesar 420%," ungkap perwakilan Polda Jatim dalam penyampaian hasil operasi di Jakarta.
Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan warga.
Baca juga: Polres Mojokerto Berhasil Menangkap DPO Preman Kampung yang Keroyok Pegawai PLN
"Ini adalah bukti nyata dari komitmen kami dalam memberantas penyakit masyarakat. Kami tidak akan berhenti sampai situasi benar-benar aman dan kondusif," ujarnya.
Polda Jatim menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan terhadap para tersangka sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan atau meresahkan di lingkungan masing-masing.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa