Pringsewu | zonaperistiwa.com |
menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya prihal proyek tambal sulam yang di laksanakan di jalan simpang 3 sampai simpang 5 sari Nongko veteran Pringsewu Lampung(21/4/2025).
LUSI ARIYANTI Komisi 3 DPRD Pringsewu saat di konfirmasi awak media Tuntas Lampung melalui via whatshap.
LUSI ARIYANTI Ketua komisi 3 DPRD Pringsewu terkesan lambat dan tidak berani mengambil tindakan kepada pihak pekerjaan umum dan perumahan rakyat(PUPR ) di karna kan pihak PUPR adalah mitra dari komisi 3 DPRD Pringsewu ..?
"Dewan dan dinas itu kan ber mitra kita tidak bisa memberikan sanksi kita hanya bisa menegur pihak pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR).....????
tugas kami sebagai komisi 3 hanya menganggarkan dan mengawasi.
"Tidak ada keberpihakan saya selaku ketua komisi 3 kepada Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) tugas saya hanya mengawasi dan menganggarkan mas kalo memberi sanksi tidak ada Kewenagan saya.ungkapnya.
Komisi 3 DPRD Pringsewu tugasnya mengawasi dan menganggarkan yang arti nya dalam pengawasan perbaikan jalan tambal sulam yang berada di simpang tiga sampai simpang lima sari Nongko komisi 3 DPRD Pringsewu gagal dalam pengawasan.
ketua komisi 3 DPRD Pringsewu terkesan melempem tidak berani mengambil tindakan dan membiarkan saja pekerjaan yang di kerjakan oleh PUPR prihal tambal sulam,yang baru satu Minggu sudah rusak dan di duga melakukan pelanggaran karna pekerjaan tambal sulam di jalan veteran di kerjakan sendiri oleh pihak PUPR bukan oleh pihak ke tiga CV PURNAMA.
Fungsi pengawasan DPRD terhadap PU PR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) adalah untuk memastikan bahwa program-program dan kegiatan yang dijalankan oleh Dinas PU PR berjalan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). DPRD juga melakukan evaluasi terhadap program-program yang dijalankan dan memberikan rekomendasi agar kegiatan tersebut sesuai dengan hasil.
Melakukan pengawasan terhadap kinerja PUPR
DPRD mengevaluasi program dan kegiatan yang dijalankan oleh Dinas PUPR untuk memastikan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan.
DPRD melakukan pengawasan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan atau penyelewengan dalam pelaksanaan anggaran daerah (APBD) yang dialokasikan untuk Dinas PUPR.
Dengan demikian, fungsi pengawasan DPRD terhadap Dinas PUPR sangat penting dalam memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program pembangunan, serta dalam mewujudkan tata pemerintahan daerah yang baik dan transparan.
sepertinya wacana dan pungsi pungsi dari komisi 3 tidak di pungsi kan dan tim media akan melanjutkan ke BUPATI Pringsewu H.Riyanto.
Editor : Kaperwil Lampung