Surabaya,zonaperistiwa.com ~ Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam Penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Daerah Jambangan, Surabaya.
Pelaku berinisial R.A.Z. alias J (27) tak berkutik Saat polisi menemukan 20 kantong plastik berisi Sabu seberat total 3,710 gram yang disembunyikan di dalam kotak kecil dan juga Bersama berisi kunci mobil di dalamnya
Baca juga: Akhirnya Empat Pelaku Debt Colector Diamankan Polrestabes Surabaya Terkait Pengeroyokan Advokat
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah mengungkapkan penggerebekan Berlangsung pada Senin 06/01/25 sekitar pukul 09.00 Wib ( pagi ) di wilayah daerah Jambangan no 98, Surabaya. Berdasarkan laporan masyarakat, Sementara petugas yang sudah mengantongi Informasi akurat (A1 ) langsung menggerebek rumah Tersangka R.A.Z Bersama Barang Buktinya
Masih" Beliaunya Menerangkan bahwa dalam Penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu Seberat 3,710 gram, plastik klip, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang haram tersebut yang telah disimpan tsk R.A.Z di dalam dompet bersama kunci mobil Warna hitam dan sebuah kotak biru bertuliskan Merk ( Hanasui )”Ucap AKBP Suriah, pada Rabu (05/02/2025).
Kasat juga menjelaskan dari hasil interogasi, Tersangka mengaku mendapatkan barang Haram Tersebut dari seseorang berinisial J (DPO) dan Barang tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di Raya Simo Rukun, Surabaya Minggu, 05/01/25.
Baca juga: Keluarga Korban Pertanyakan Penanganan Terkait Meninggal Tersangka Di Tahanan Polrestabes Surabaya
Kemudian Tsk R.A.Z dalam menjalankan aksi transaksi Jual - Beli Setiap gram sabu dibeli Seharga Rp 950.000 ( Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) selanjutnya dalam transaksi terakhirnya, tersangka membeli 5 gram dengan total Rp 4.750.000,- ( Empat juta Tujuh Ratus LimaPuluh Ribu Rupiah )
Imbu" Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Menegaskan bahwa Tsk R.A.Z sudah Menjalankan Bisnis haram ini sejak November 2024, dengan keuntungan mencapai Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per gram" Tuturnya
Selain menjual,Tsk R.A.Z juga mengonsumsi sabu Secara gratis dari hasil keuntungannya" Ujar Miftah, kepada Beberapa Awak Media
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukumannya bisa mencapai penjara seumur Hidup atau minimal 5 Tahun Penjara
Menambahkan" AKBP Suriah memberitahukan Bahwa kami akan terus memburu jaringan Narkotika di Kota Surabaya. “Kami tidak akan Berhenti membasmi peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas dan saat ini,Unit Reskoba Polrestabes Surabaya masih memburu J (DPO) Daftar Pencarian Orang, yang diduga sebagai pemasok Utama sabu di wilayah Surabaya dan Sekitarnya" Pungkas Beliaunya ( Willy.k )
Editor : Redaksi zonaperistiwa