Kapolrestabes Surabaya Bertindak Tegas Insiden Pengeroyokan Advokat

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya - Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) mengecam keras aksi pengeroyokan yang menimpa salah satu anggotanya, Tjetjep, yang diduga dilakukan oleh sekelompok preman.

Kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh debt collector Bank Nasional Indonesia (BNI) terhadap pengacara Tjetjep Muhammad Yasin pada Senin (13/1/2025) malam, berbuntut panjang. 

Bahkan, Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) mengecam keras atas aksi premanisme tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum PPJT, Syarifudin Rakib SH MH dalam pernyataan sikap secara terbuka kepada awak media, Kamis (16/1/2025) sore. Apalagi, korban penganiayaan dari para debt collector tersebut merupakan pengurus PPJT.

“Kami PPJT mengecam keras atas aksi premanisme ini. Dan, Pak Tjetjep memang merupakan anggota kami. Untuk itu, kami mensupport proses hukum yang sudah berjalan. Begitu juga kepada rekan-rekan yang sudah mengawal proses hukum kasus ini,” tegas Syarifudin.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua Dewan Pendiri PPJT, Achmad Shodiq SH MH MKn. Menurutnya, agar kasus kekerasan, intimidasi maupun premanisme tidak terjadi lagi dikemudian hari terhadap profesi advokat, dia mendesak Kapolrestabes Surabaya untuk secepatnya memproses kasus tersebut. Tidak hanya pemeriksaan terhadap para pelaku, tetapi juga bank pemberi kuasa, yang harus bertanggungjawab secara menyeluruh atas aksi premanisme tersebut.

“Sehingga dia (pihak bank) bertanggungjawab secara menyeluruh, tidak bisa dibebankan kepada salah satu pihak saja. Jadi, kami meminta pelaku maupun pihak bank yang memberi kuasa juga diperiksa,” jelas Shodiq.

Shodiq juga memberikan warning kepada seluruh debt collector agar tidak berbuat anarkis. “Negara kita negara hukum, apapun harus diproses secara hukum. Hutang piutang ada prosesnya, tidak semua dilakukan secara bar-bar. Apalagi kondisinya saat itu rekan kami (Pengacara Tjetjep) sedang melerai atau memisah pertengkaran antara pemilik rumah makan dengan debt collector,” ungkap Shodiq.

Selain proses hukum harus terus berjalan, lanjut Shodiq, PPJT juga meminta agar kasus tersebut tidak diselesaikan dengan Restorative Justice. Agar aksi premanisme yang dilakukan oleh para debt collector tidak lagi terulang di negeri ini.

Tidak hanya itu, PPJT juga mendesak Polrestabes memeriksa legalitas para debt collector yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap Tjetjep.

PPJT meminta Kapolrestabes Surabaya bertindak tegas dengan memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk pihak leasing dan BNI, yang diduga terkait dalam insiden tersebut. 

"Kami mendesak pihak leasing dan BNI untuk bertanggung jawab. Premanisme tidak boleh lagi terjadi, khususnya dalam proses penagihan utang yang seringkali disalahgunakan dengan cara kekerasan," tegasnya.

Lebih lanjut, PPJT mengingatkan seluruh debt collector untuk tidak melakukan tindakan anarkis. "Indonesia adalah negara hukum. Segala permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan. Kami akan menempuh jalur hukum untuk memastikan keadilan bagi saudara kami dan agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya.

Itu harus dipertanyakan, dia berprofesi sebagai advokat atau perusahaan jasa? Mengingat dalam UU Advokat dinyatakan bahwa siapapun yang melakukan tindakan hukum seolah-olah dia advokat, tapi ternyata bukan advokat, maka itu sudah melanggar hukum. Jadi kepolisian jangan membiarkan hal-hal seperti itu, jangan menunggu viral. Kepolisian harus betul-betul tajam dan tegas,” terang Shodiq.

Sementara, Sutomo SH MH meminta Kapolda Jatim maupun Kabid Propam juga memeriksa oknum-oknum yang saat itu berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara), yang seolah-olah melakukan pembiaran atas aksi premanisme tersebut.

“Kami mohon Bapak Kapolda atau Kabid Propam untuk memanggil aparat bilamana dia bertugas tidak sesuai tugas dan fungsinya,” tambahnya.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru