Denpasar - Pada hari Kamis (18/7/2024) pukul 09.00 Wita, bertempat di Mako Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Polsek Denbar) dilaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personilnya saat mengikuti apel jam pimpinan. Kegiatan ini mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri dan PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Kegiatan Gaktibplin ini dipimpin oleh Kanit Propam Polsek Denbar Ipda I Nengah Sulatra dengan sasaran pemeriksaan meliputi sikap tampang, kelengkapan atribut seragam (Gampol), surat-surat kelengkapan diri, senjata api (senpi) dan telepon genggam (handphone) milik personil pun tidak luput dari pemeriksaan.
Baca juga: Mewujudkan Pilkada 2024 Aman Dan Damai Kapolsek Denbar Cooling System Bersama Warga Pendatang
Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan arahan dari Kanit Propam Ipda Nengah Sulatra yang menekankan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di lingkungan Polri. Salah satu fokus utama dalam pemeriksaan kali ini adalah handphone milik personil untuk mengantisipasi dan mencegah adanya keterlibatan personil yang terpapar hingga kecanduan aktivitas judi online.
Baca juga: Patroli Subuh Blue Light Patrol Polsek Denpasar Barat Antisipasi Tindak Kriminal
Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi W., S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan yang teliti, dalam pelaksanaan kegiatan Gaktibplin menunjukkan hasil yang memuaskan yaitu nihil ditemukan pelanggaran. Seluruh personil Polsek Denbar dinyatakan bebas dari pelanggaran disiplin maupun keterlibatan dalam aktivitas yang melanggar hukum. Semua handphone yang diperiksa tidak ada yang terinstal aplikasi judi online.
"Kegiatan ini diharapkan dapat terus meningkatkan kedisiplinan dan integritas anggota kami, serta memastikan bahwa setiap personil Polsek Denbar menjalankan tugas dengan profesional dan berkomitmen untuk taat terhadap aturan yang berlaku", ucapnya.
Editor : Redaksi zonaperistiwa