Zonaperistiwa Surabaya - – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) KPPU M. Fanshulullah Asa tekankan berbagai prioritas dalam program 100 hari kerjanya kepada awak media hari ini di Kantor Perwakilan IV KPPU di Surabaya.
Beberapa isu diangkat, khususnya Pembukaan monopoli perdagangan bahan bakar minyak (BBM) Penerbangan atau avtur dan persaingan di platform digital.
Dalam diskusi media tersebut, turut hadir Anggota KPPU Rhido Jusmadi dan Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno.
Pada sektor minyak dan gas, Ketua KPPU menjelaskan bahwa KPPU telah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melalui surat saran dan pertimbangan pada tanggal 29 Januari 2024 untuk beberapa perbaikan dalam penyediaan dan pendistribusian BBM Penerbangan guna meningkatkan kinerja pasar tersebut.
Terdapat dua poin besar dalam rekomendasi KPPU, yakni dorongan bagi implementasi open access pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian BBM Penerbangan, dan sistem multi provider BBM Penerbangan di bandar udara dengan kondisikondisi tertentu.
Kondisi tersebut antara lain meliputi kesiapan infrastruktur, peluang pelaksanaan lelang atau pemilihan atas rekanan, revisi Peraturan BPH Migas Nomor 13/P/BPH MIGAS/IV/2008, dan pembuatan regulasi teknis oleh BPH Migas terhadap pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
KPPU juga tengah melakukan pengawasan atas pengelolaan jaringan gas kota dan penyediaan liquefied petroleum gas (LPG) khususnya kemasan 3 kilogram (3kg).
Hal ini sejalan dengan tidak terpenuhinya target pembangunan jaringan gas kota yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui RPJMN 2019-2024 sebesar 4 juta sambungan rumah tangga (SR),dan baru sekitar 800 ribuan atau 20% yang tercapai.
Salah satu penyebabnya adalah minimnya investasi jaringan gas kota (Jargas) dalam bentuk kerja sama Pemerintah dengan badan usaha (KBPU), dimana dari target target pembangunan 633.930 SR Jargas di tahun 2024, baru sekitar 300 ribu SR yang terbangun.
Untuk itu KPPU akan mengidenfikasi hambatan usaha di lapangan yang mengakibatkan terhambatnya pembangunan dan pengembangan jaringan gas kota.
Diharapkan insiatif tersebut akan menghemat anggaran subsidi LPG secara signifikan setiap tahunnya.
Di pasar digital, KPPU memfokuskan pengawasaannya pada dugaan perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar (marketplace), khususnya secara inisiatif atas kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional.
Dalam hal ini, KPPU akan mendalami putusan-putusan tersebut untuk menentukan apakah perbuatan serupa juga dilakukan atau terjadi di Indonesia.
Sebagai langkah awal penegakan hukum di pasar digital, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) KPPU M. Fanshulullah Asa tekankan berbagai prioritas dalam program 100 hari kerjanya kepada awak media hari ini di Kantor Perwakilan IV KPPU di Surabaya.
Beberapa isu diangkat, khususnya pembukaan monopoli perdagangan bahan bakar minyak (BBM) Penerbangan atau avtur dan persaingan di platform digital.
Dalam diskusi media tersebut, turut hadir Anggota KPPU Rhido Jusmadi dan Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno.
Pada sektor minyak dan gas, Ketua KPPU menjelaskan bahwa KPPU telah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melalui surat saran dan pertimbangan pada tanggal 29 Januari 2024 untuk beberapa perbaikan dalam penyediaan dan pendistribusian BBM Penerbangan guna meningkatkan kinerja pasar tersebut.
Terdapat dua poin besar dalam rekomendasi KPPU, yakni dorongan bagi implementasi open access pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian BBM Penerbangan, dan sistem multi provider BBM Penerbangan di bandar udara dengan kondisikondisi tertentu.
Kondisi tersebut antara lain meliputi kesiapan infrastruktur, peluang pelaksanaan lelang atau pemilihan atas rekanan, revisi Peraturan BPH Migas Nomor 13/P/BPH MIGAS/IV/2008, dan pembuatan regulasi teknis oleh BPH Migas terhadap pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
KPPU juga tengah melakukan pengawasan atas pengelolaan jaringan gas kota dan penyediaan liquefied petroleum gas (LPG) khususnya kemasan 3 kilogram (3kg).
Hal ini sejalan dengan tidak terpenuhinya target pembangunan jaringan gas kota yang ditetapkan
oleh Pemerintah melalui RPJMN 2019-2024 sebesar 4 juta sambungan rumah tangga (SR), dan baru sekitar 800 ribuan atau 20% yang tercapai.
Salah satu penyebabnya adalah
minimnya investasi jaringan gas kota (Jargas) dalam bentuk kerja sama Pemerintah dengan badan usaha (KBPU), dimana dari target target pembangunan 633.930 SR Jargas di tahun 2024,
Baru sekitar 300 ribu SR yang terbangun. Untuk itu KPPU akan mengidenfikasi hambatan usaha di lapangan yang mengakibatkan terhambatnya pembangunan dan
pengembangan jaringan gas kota.
Diharapkan insiatif tersebut akan menghemat anggaran subsidi LPG secara signifikan setiap tahunnya.
Di pasar digital, KPPU memfokuskan pengawasaannya pada dugaan perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar (marketplace), khususnya secara inisiatif atas kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional.
Dalam hal ini, KPPU akan mendalami putusan-putusan tersebut untuk menentukan apakah perbuatan serupa juga dilakukan atau terjadi di Indonesia.
Sebagai langkah awal penegakan hukum di pasar digital, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing, serta kasus jasa logistik yang melibatkan salah satu pemain lokapasar besar di Indonesia.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa