Aksinya Pukuli Warga Lokal Viral di Medsos, WN Russia Kini Mendekam di Sel Mapolsek Kuta Selatan.

zonaperistiwa.com

BALI,ZONAPERISTIWA.NET

Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kuta Selatan pada akhirnya berhasil mengamankan seorang WNA Rusia Chepurko Artem (33) dan menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap warga bali bernama I Gede Bakta Suarsana. Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra, S.H. diwawancara saat press Release Sabtu (09/09/2023) mengatakan bahwa tindakan penganiayaan terhadap warga Bali asal Karangasem tersebut terjadi pada Selasa (27/06/2023) di Jl. Uluwatu 9A, Jimbaran, Kutas Selatan, Badung Bali. Kompol Karang menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi bermula ketika pacara korban mengetok-ngetok mobil yang dibawa teman tersangka, saat parkir di TKP Selasa (27/06/23), diduga kesal akan hal tersebut tersangka yang sempat adu mulut dengan korban tak bisa menahan emosi hingga mencekik leher korban dan memukul korban menggunakan tangan kosong. Akibat insiden tersebut korban mengalami rasa sakit pada leher dan luka lebam pada wajah.

Setelah insiden tersebut videonya sempat viral di medsos, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta Selatan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Auliya, S.Tr.K, S.I.K, M.H. menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian mengamankan pelaku di tempat tinggalnya Villa Puri Bendesa, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung pada hari Selasa (08/09/2023).

Atas perbuatannya, Chepurko Artem dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kuta Selatan selama 20 hari kedepan tutup Kompol Karang. (Kts33).(Tmr/Red(

Editor : Kontributor Bali

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru