Zonaperistiwa Bali -Menanggapi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2023, Tanggal 24 Maret 2023, tentang Tatanan Baru Bagi Pemedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu menyampaikan, bahwa SE Gubernur Bali tersebut sangat penting untuk di sosialisasikan, dikarenakan ini berkaitan langsung dengan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pelayanan dan perlindungan Polri kepada masyarakat yang akan melaksanakan upacara keagamaan terbesar di Pura Agung Besakih.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Bali maupun luar Bali bahkan luar negeri, khususnya yang beragama Hindu dan mempunyai rencana untuk tangkil sembahyang saat pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih nanti, yang akan berlangsung selama 21 hari (tanggal 5 s.d. 26 April 2023), agar ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban dengan berpedoman terhadap Surat Edaran Gubernur Bali tersebut, kata Kabid Humas Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali juga menyampaikan di dalam Surat Edaran Gubernur Bali tersebut, sudah diatur tentang hal-hal penting seperti, pengaturan tentang jadwal persembahyangan masing-masing pemedek dari Kabupaten/Kota serta Provinsi dan bahkan pemedek dari luar negeri.
Jadwal persembahyangan dibuat untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, desak-desakan saat sembahyang dan tentunya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para pemedek.
Kami, Polda Bali mengimbau dan sangat berharap selaku masyarakat Bali, kita bersama jaga situasi kamtibmas dalam menyambut pelaksanaan upacara besar Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih dan jadikan Surat Edaran Gubernur Bali tersebut sebagai tatanan baru bagi para pemedek/pengunjung saat memasuki dan berada di kawasan suci Pura Agung Besakih, tutup Kabid Humas Polda Bali.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa