Bangkalan - Tahapan Pemilihan Kepala Desa di 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangkalan pada tahap ke-2 (dua) sudah melalui beberapa agenda.
Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di masing-masing Kecamatan telah sampai pada beberapa tahapan, hingga pada waktu dekat ini Penelitian Berkas dari Bakal Calon Kepala Desa yang mengikuti Kompetisi pada Pilkades di bulan Mei mendatang ini, harus benar-benar sudah di teliti atas kelengkapan, kebenaran dan keabsahan persyaratan administrasi.
Seharusnya, Apabila panitia menemukan keraguan atas persyaratan administrasi tersebut Panitia Pilkades agar melakukan klarifikasi dengan Instansi atau Dinas yang berwenang terkait dengan persyaratan tersebut. Atas hasil penelitian berkas administrasi Bakal calon Kepala Desa dituangkan dalam Berita Acara. Selanjutnya hasil penelitian atas kelengkapan, kebenaran dan keabsahan administrasi Bakal Calon Kepala Desa diumumkan kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan atau masukan. Masyarakat dipersilahkan untuk memberikan tanggapan dan masukan secara tertulis dengan mencantumkan indentitas diri kepada panitia pilkades serentak dengan batas masa waktu yang ditentukan.
Akan tetapi sangatlah di sayangkan! dan tidak dapat di percaya, salah satu Desa yang ada di Kecamatan Modung, yakni Desa Mangga'an telah menciderai tahapan Pilkades.
Pasalnya, mulai dari Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa di Desa Mangga'an tidak melalui Musyawarah atau Mufakat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini disampaikan oleh Samsul salah satu Masyarakat Mangga'an yang juga sebagai Anggota BPD Mangga'an.
"Betul Mas, saat pembetukan P2KD tidak melalui tahapan Musyawarah dengan BPD, saya sendiri tau bahwa ada pembentukan P2KD, Namun acara dan musyawarah itu sudah selesai, saya tidak pernah ikut serta dalam pembentukan P2KD di Desa Mangga'an, padahal saya katanya anggota BPD Mangga'an,"'ucap Samsul kepada Awak Media pada Selasa (14/03/2023) pukul 11.30 di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Samsul mengatakan, bahwa saat pembentukan P2KD di Desa Mangga'an Ketua BPD yang menandatangi Berita Acara adalah orang yang namanya tidak ada di Surat Keputusan (SK) BPD Mangga'an.
"Terkesan 'Bim_Salah_Bim, Aba_Ketabra' pada saat penandatangan Berita Acara pembentukan P2KD di Desa Mangga'an yang menandatangi inisial (M) yang namanya tidak ada di SK BPD, Mas?," katanya.
Sedangkan mulai tahun 2019-2023 ketua BPD hanya menandatangani 2 (dua) surat saja (Berita acara untuk menghadap ke kantor DPMD untuk pembentukan P2KD dan Pengajuan biaya Pilkades), Namun ini semua hanyalah manipulasi dalam artian bernuansa misteri (hanya dibuat-buat saja).
"Perlu di catat! atas kejanggalan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa di Mangga'an ini, sudah saya laporkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan agar di tindak lanjuti," tambahnya.
Hingga berita ini di tayangkan Saudara Samsul terus akan menggali beberapa Kejanggalan yang terjadi di Desa Mangga'an dan akan melaporkan kembali ke pihak berwajib.
Sementara, Samsul ditanya perihal yang menjadi Anggota BPD, ia menuturkan bahwa menjadi anggota BPD benar menerima gaji, Untuk anggota yang lain ada per 6 (enam) bulan sebesar 1 juta, tetapi tidak pernah memegang Buku Tabungan Rekening Bank.
"Terus terang saat anggota menerima gaji hanya diberikan uang tunai dan itupun setiap anggota tidak pernah menerima buku tabungan rekening bank sama sekali, bahkan penerimaan tiap gaji anggota beda-beda lebih tetap suka-suka. Salah satu anggota BPD Mangga'an ada yang menerima 500 ribu per 6 (enam) bulan", tutupnya.
Editor : Redaksi zonaperistiwa