Zonaperistiwa Surabaya - Kabar penting untuk seluruh Indonesia, pembuatan KTP tidak lagi pakai blanko melainkan KTP digital.
Persediaan blangko e-KTP tidak akan lagi ditambah oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
e-KTP nantinya akan diganti menggunakan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) Hal itu disampaikan langsung oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan hal itu dalam Rakornas Dukcapil 2023 bertajuk Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024 di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (8/2).
Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital, ujar Zudan seperti dikutip dari rilis Kemendagri.
Ditjen Dukcapil mengambil langkah itu sebagai solusi menggantikan penerbitan KTP-el yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Selain itu, Zudan menyebutkan ada setidaknya tiga kendala pencetakan e-KTP.
Pertama pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, kemudian harus pula menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film.
Belum lagi, sambungnya, masalah kendala jaringan internet di daerah.
Kalau ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna. Walhasil, KTP tidak jadi, karena failer enrollment.
Zudan mengatakan Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.
Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa