Standard Tarif BPJS Resmi Diterbitkan Dengan Aturan Baru Oleh Menkes Budi, Isinya Penting..Ayo Di Cek Bersama

zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa News - Menkes (Menteri Kesehatan) Budi Gunadi merilis aturan mengenai tarif Kapitasi BPJS.

Aturan ini tertuang dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Adapun menurut pasal 1 ayat 1 Permenkes tersebut, tarif Kapitasi adalah tarif standar pelayanan kesehatan yang harus dibayar oleh BPJS pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni Puskesmas atau yang setara.

Tarif Kapitasi ini adalah besaran pembayaran perkapita perbulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan, "tulis pasal 1 ayat 1 Permenkes tersebut dikutip dari sumber yang terpercaya.

Berikut adalah tarif standar kapitasi :

A. Puskesmas sebesar Rp.3600 (tiga ribu enam ratus rupiah) sampai dengan Rp.9000 (sembilan ribu rupiah) per peserta per bulan.

B. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp.9000 (sembilan ribu rupiah) sampai dengan Rp.16000 (enam belas ribu rupiah) per peserta per bulan.

C. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp.8300 (delapan ribu tiga ratus rupiah) sampai dengan Rp.15000 (lima belas ribu rupiah) per peserta per bulan, danD. Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp.3000 (tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp.4000 (empat ribu rupiah) per peserta per bulan.

Namun, ketersedian dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersedian dokter gigi juga mempengaruhi besaran tarif, sebagai berikut :

1. Tersedia dokter dengan rasioSatu : 5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp.7000 (tuju ribu) per peserta.

2.Tersedia dokter dengan rasioSatu : 5000 peserta dan tanpa dokter Rp.6300 (enam ribu tiga ratus rupiah) per peserta.

3. Tersedia dokter dengan rasioSatu :> 5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp.6000 (enam ribu rupiah) per peserta.

4. Tersedia dokter dengan rasioSatu :> 5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp.5300 (lima ribu tiga ratus rupiah) per peserta.

5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp.4300 (empat ribu tiga ratus rupiah) per peserta dan...

6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp.3600 (tiga ribu enam ratus rupiah) per peserta.

Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

1. Tersedia dokter dengan rasioSatu : 5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp.12000 (dua belas ribu rupiah) per peserta.

2.Tersedia dokter dengan rasioSatu : 5000 peserta dan tanpa dokter Rp.10000 (sepuluh ribu rupiah) per peserta.

3. Tersedia dokter dengan rasioSatu :> 5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp.11000 ((sebelas ribu) per peserta.

4. Tersedia dokter dengan rasioSatu :> 5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp.9000 (sembilan ribu rupiah) per peserta.

Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

1. Tersedia dokter dengan rasioSatu : 5000 peserta sebesar Rp.8800 (delapan ribu delapan ratus rupiah) per peserta dan...

2.Tersedia dokter dengan rasioSatu :> 5000 peserta sebesar Rp.8300 (delapan ribu tiga ratus rupiah) per peserta.

Sementara itu, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp.3500 (tiga ribu lima ratus rupiah) per peserta per bulan.

(Jack'zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru