Berkat Informasi Warga Masyarakat Akhirnya Pelaku Pengedar Gelap Narkotika Jenis Shabu Ini Dapat Diamankan Polisi

zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Surabaya - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Hari Jumat (09/12/2022) sekitar pukul 01.00 Wib telah berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalagunaan (Lahgun) Narkoba jenis Shabu dan Narkotika golongan.1 (satu) jenis pil Extacy

Pada siaran Pers yang dikutip mengungkapkan tentang Kronologis Penangkapan pelaku, Berawal dari informasi warga Masyarakat Pada hari Jumat, (09/12/2022), sekitar pukul 01.00 Wib, di pinggir Jalan raya Rajawali Surabaya, telah ditangkap pelaku Inisial J yang telah kedapatan memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu, dan Narkotika golongan 1 (satu) jenis pil Extacy di dalam tas warna Merah, dan setelah diinterogasi serta didalami yang bersangkutan mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.

Dan seperti yang dikutip dari siaran Pers tersebut oleh Jurnalis Media ini menyebutkan, pria berusia 22 tahun warga JalanĀ  Sawah Pulo Kulon Surabaya tersebut ditangkap bersama barang bukti 1 (satu) buah tas pinggang warna merah yang didalamnya terdapat 1,91 gram narkoba jenis sabu dan 3 (tiga) butir Narkotika golongan I jenis pil Extacy warna Coklat berbentuk segitiga dan 1 (satu) buah unit HP merk Samsung A52 warna Hitam dengan Simcard XL.

Penangkapan itu kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH, berdasarkan laporan dan informasi dari warga Masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba di wilayah tersebut.

Setelah menerima laporan dari warga Masyarakat kami langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil membekuk pelaku, "ungkap AKP Hendro pada hari Minggu 1 Januari 2023.

Sampai berita ini diturunkan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini sudah di boyong ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, Tersangka ini di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan atau maksimal 20 tahun pidana penjara.

(Jack'zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru