Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Hadi Deddyansah. S. Pd. M. Hum

zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Surabaya - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah /DPRD Provinsi Jatim Hadi Dediansyah memgadakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Hotel Suites Surabaya pada 27 November 2022.

Acara yang bertema Tidak Menggunakan Hak Milik Untuk Bertentangan Atau Merugikan Kepentingan Umum yang dihadiri ratusan warga Surabaya dari berbagai lapisan.

Dalam forum tersebut Hadi Dediiansyah mengingatkan kembali kepada masyarakat khususnya Surabaya dan jawa timur bahwa Pancasila merupakan fundamental bangsa indonesia yang harus di jadikan pedoman.

Pancasila dasar negara kita Pancasila paling tidak harus dikembangkan lagi , dibangkitkan lagi dan diingat kembali. Kata Hadi Dediansyah pada Minggu 27 November 2022.

Pertama ketuhanan yang maha esa, bahwa siapapun yang berkepentingan di Indonesia wajib bertuhan. Kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung arti tenggang rasa dan saling menghormati jangan sampai satu sama lain saling menyakiti. Terang Pria yang akrab dipanggil cak dedi tersebut.

Sila ke-3 persatuan Indonesia untuk masyarakat Jawa Timur khusus Surabaya kita harus kompak. Kekompakan ini , pemimpin dengan masyarakatnya dan masyarakat dengan masyarakat. Terang Hadi Dediansyah.

Sedangkan sila ke-4 menurut Hadi Dediansyah mengandung arti bahwa perpolitikan bangsa Indonesia yang menganut paham demokrasi. Yang mengandung arti bahwa pemimpin sebagai makna dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Yang merupakan penentu kebijakan Indonesia adalah suara rakyat untuk memilih pemimpin.

Sedangkan sila ke 5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. berkeadilan , terkait dengan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu dalam forum tersebut juga menyampaikan wujud pengamalan sila ke-5 Pancasila yang antara lain mengembangkan perbuatan Luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan, mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

Selain itu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban , menghormati hak orang lain , suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri , tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.

Serta Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan atau merugikan kepentingan umum, suka bekerja keras, suka menghargai hasil orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama, suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan peradilan sosial.

(Jack'zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru